Sosialisasi Pengelolaan Zakat Lingkup Kementerian Agama Kota Makassar

 

Makassar, (Humas MAN 1 Kota Makassar) -  Zakat yang kita pahami ada 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah tidak perlu dibahas pada kesempatan ini, karena setiap orang pasti bayar zakat fitrah, sedangkan zakat mal sangat banyak macamnya dan salah satunya adalah zakat penghasilan yang disosialisasikan hari ini.

Demikian disampaikan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar H. M. Ashar Tamanggong sebagai narasumber pertama  pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan BAZNAZ Kota Makassar bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Makassar, bertempat di Aula Pusat Sumber Belajar (PSB) MAN 2 Kota Makassar, Selasa (12/10/2021).

“Zakat itu merupakan penyelamat bagi yang berzakat, zakat itu bukan hanya menyelamatkan delapan (8) golongan penerima zakat. Namun utamanya menyelamatkan dan memberi jaminan kesucian dari harta yang dimiliki oleh yang berzakat.” tegas Ashar.

“Semakin sering bersedekah, insyaAllah rezeki semakin bertambah, dan terjadinya kesuliatan ekonomi dengan tidak bisa terlepas dari lilitan utang adalah kurangnya bersedekah.” jelas Ashar.

Selanjutnya sebagai narasumber kedua Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar Dr. H. M. Arsyad Ambo Tuo, M.Ag., menyampaikan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Kementerian Agama selaku wakil pemerintah berperan mengawasi pengelolaan zakat.

Sosialisasi zakat dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Makassar ini, dipandu langsung Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Makassar Dr. H. Abdul Rapik, M.Pd., yang dihadiri para kepala madrasah, wakil kepala madrasah, para KTU dan guru dari MAN 1 Kota Makassar dan MAN 2 Kota Makassar (Nrd).









 

0 Response to "Sosialisasi Pengelolaan Zakat Lingkup Kementerian Agama Kota Makassar"

Post a Comment