24 Kepala Madrasah dan Guru Se - Kota Makassar Pelatihan FASDA Ramah Anak

Makassar, (Humas Kota Makassar) - Kementerian Agama Kota Makassar melalui Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) Terpadu Kota Makassar melaksanakan Pelatihan Calon Fasilitator Daerah (FASDA) Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 86 tentang penerapan SRA dilingkup madrasah, bertempat di Lynt Hotel Makassar. Jumat, (20/5/2022).

Pelatihan calon FASDA berlangsung 2 hari diikuti peserta sebanyak 24 Kepala RA, MI, MTs dan MA atau yang mewakili dari Tenaga Pendidik (Guru) Se - Kota Makassar, termasuk hadir perwakilan MAN 1 Kota Makassar (Wakamad. Humas) Dr. Nurdin, S.Pd., M.Si., M.Pd.

Kegiatan ini dihadiri pemateri Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI Dr. Zulkifli, S.Ag., MA., Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad Tonang, S.Ag., M.Ag. dan hadir langsung ketua Fasilitator Nasional (FASNAS) SRA Bekti Prastyani.

Turut mendampingi pemateri Kepala MTsN 1 Kota Makassar Zulfikah Nur, S.Pd.I., M.Pd.I., sekaligus sebagai FASNAS SRA menyampaikan bahwa "kegiatan ini sebagai bagian dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan SRA dan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kota Makassar dan Prov. Sulawesi Selatan.

"Hak anak dilindungi peraturan yang berlaku, yaitu; Konvensi Hak Anak (KHA), Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990, dan Undang-Undang Perlindungan Anak." urai Ahmad Asari selaku pemateri pertama pada kegiatan yang resmi dibuka Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag. Prov. Sul - Sel Dr. H. Rappe, M.Pd.

Pemateri yang akrab dipanggil Asari ini menyampaikan bahwa SRA yaitu, satuan pendidikan meliputi; formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan dimaksud. 

Konsep SRA ada empat: pertama; mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orangtua, sahabat. Kedua; Orang dewasa bisa memberikan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga; Orang dewasa di satuan pendidikan terlibat dalam melindungi anak, dan Keempat; terlibat langsung dalam setiap kegiatan madrasah.

Hasil yang diharapkan dari terlaksananya satuan pendidikan ramah anak adalah terwujudnya madrasah BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, sehat, Asri, dan Nyaman).

"Terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak, meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di madrasah ikut melibatkan  tiga pilar SRA yaitu;  orangtua, peserta didik, dan satuan pendidikan." urainya.

Satuan pendidikan ramah anak termasuk model yang memastikan setiap anak secara inklusif berada dalam lingkungan yang aman, bukan hanya itu tapi diharapkan dalam kondisi nyaman.

Dimaksudkan nyaman secara fisik, sosial, dan dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, serta mengikutsertakan orangtua memiliki tanggung jawab bersama dengan satuan pendidikan untuk menjaga anak berproses dalam dunia pendidikan. 

Dari hasil materi yang disampaikan terpenting adalah kerjasama antara anak, orang tua dan pendidik, selanjutnya terdapat empat, "hak dasar anak dalam implementasi ramah anak seperti yang diuraikan tersebut.''tuturnya.

“Ke empat Hak dasar anak adalah hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Pihak utama dalam SRA komunikasi antara keluarga dan satuan pendidikan. Terdapat tiga pilar SRA yaitu; peserta didik, orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan". 

Konsep SRA yang harus dikembangkan adalah pertama; mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orangtua, dan sahabat anak, Kedua; Orang dewasa memberikan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga; orang dewasa di madrasah yang terlibat penuh dalam melindungi anak, Keempat; orangtua dan anak yang terlibat aktif,” tutup fasilitator SRA tingkat nasional ini. (Nrd)

0 Response to "24 Kepala Madrasah dan Guru Se - Kota Makassar Pelatihan FASDA Ramah Anak"

Post a Comment