KMA Nomor 175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS Lingkup Kemenag.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, adalah berikut ini;

KMA No. 175 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar


 

0 Response to "KMA Nomor 175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS Lingkup Kemenag."

Post a Comment