Pemateri luncurkan Aplikasi BOSTA untuk Bendahara BOS pada Madrasah
Hotel Kolonial Tanjung Bunga, (Humas MAN 1 Makassar) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd., tmembuka langsung pelaksanaan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah dan Peningkatan Kompetensi Bendahara BOS Madrasah Kementerian Agama Kab. Takalar di Hotel Colonial Makassar. Jalan Metro Tanjung Bunga. Sabtu, (27/09/2019).
Pada pembukaan workshop yang
diselenggarakan oleh MKKM MA, MKKM MTs, dan MKKM MI Kab. Takalar, H. Anwar
Abubakar, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Takalar H.
Mattu, M.Ag., Kasi Pendidikan Madrasah
Kementerian Agama Kab. Takalar H. Misbahuddin, S.Ag., M.M., serta lainnya hadir
dari para panitia pelaksana workshop tersebut.
Acara yang berlangsung selama dua
hari, dari tanggal 27 – 28 September 2019 tersebut diikuti oleh peserta workshop secara antusias, karena
materi yang berikan dan disajikan kepada peserta berkaitan langsung dengan job
kerja dan telah lama ditunggu
kehadirannya.
Materi workshop pada kesempatan
ini, berkaitan dengan penggunaan bantuan dana BOS pada madrasah yang harus
dikelola secara akuntan dan transparan pada madrasah, yang diharapkan sesuai
amanah yang tercantum pada surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI tentang Juknis Penggunaan Dana BOS pada madrasah.
Tak kalah menarik dan antusias
diikuti peserta workshop bendahara BOS Madrasah Se – Kab. Takalar di kesempatan
pada hari ke – 2 workshop ini, tepatnya pada
jam pertama yakni; materi tentang
Aplikasi BOS dan penggunaannya pada Madrasah dibawakan oleh pemateri Nurdin, S.Pd., M.Si., Sabtu,
(28/09/2019).
Disela waktu sebagai guru, sebagai Wakil Madrasah bagian Humas dan Keagamaan MAN 1 Makassar, sebagai Ketua Koperasi Pegawai Negeri Assaadah, juga saat ini dalam proses tahap
akhir penyelesaian program doctoral (S3) Candidat doktor Universitas Hasanuddin Nurdin, S.Pd., M.Si., pada jam
pertama workshop ini menyempatkan diri membawakan langsung amanah yang diberikan panitia pelaksana yakni materi tentang
Aplikasi BOS yang diberinya nama
Aplikasi BOSTA’ yang berarti Aplikasi untuk Penanganan khusus Bantuan Dana, Biaya
Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah; Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidayah, dan bersyukur hari ini Kementerian Agama Kab. Takalar akan mempelajari dan menggunakannya.
Aplikasi BOSTA’ yang berarti
Aplikasi BOS Versione diperkenalkan langsung pada kesempatan ini, dan disampaikan pertama
kali di depan para peserta Workshop Peningkatan Kompetensi Bendahara BOS Madrasah, yang
diselenggarakan oleh Forum Para Kepala madrasah di Kab. Takalar MKKM Madrasah
Ibtidayah (MI), MKKM Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MKKM Madrasah Aliyah (MA) Se
- Kab. Takalar tahun 2019.
Penggunaan Aplikasi BOS pada
madrasah dipandang penting penggunaannya mengingat perlunya upaya peningkatkan secara akuntabilitas dan
transparansi pelaksanaan dana BOS pada madrasah dari waktu ke waktu. "Ujar Nurdin saat memberi materi.
Penggunaan aplikasi BOS pada madrasah dan bersumber pembuatnya dari kementerian agama atau madrasah
itu sendiri, sangatlah wajar karena bendahara pada madrasah juga, yang akan menggunakan aplikasi ini. para hadirin melakukan aplus".
Adapun yang lainnya disilahkan mempelajari dan menggunakannya jika itu bisa bermanfaat, terutama jika penggunaan aplikasi bendahara BOS pada madrasah lebih meringankan pekerjaan selaku bendahara BOS, sekali lagi kami menekankan silahkan memakainya, yang jelas pastinya sebagai ASN maupun bukan biasanya memiliki tugas dan pekerjaan yang harus diselesaikan pada waktu bersamaan, nah jika begini maka solusinya adalah disilahkan memakai aplikasi untuk mempermudah pekerjaan dan pembuatan pelaporan dana BOSnya.
Madrasah hebat dan bermartabat itu dapat dilakukan mulai dari hal kecil dulu, apalagi para pendahulu dari kementerian ini telah banyak melaksanakan hal hebat, dan sangat sungguh bermartabat. Saya kira itulah semua yang perlu diingat dan selalu mengilhami kita selaku generasi penerus orang-orang hebat dan bermartabat di kementerian ini.
Silahkanlah menggunakan aplikasi BOS pada madrasah, dengan baik dan penuh kehati-hatian dalam penggunaan dana BOS yang sensitif ini, barang tentu semua ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses pelaksanaannya, tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia No. 511 Tahun 2019. Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS pada Madrasah.
Adapun yang lainnya disilahkan mempelajari dan menggunakannya jika itu bisa bermanfaat, terutama jika penggunaan aplikasi bendahara BOS pada madrasah lebih meringankan pekerjaan selaku bendahara BOS, sekali lagi kami menekankan silahkan memakainya, yang jelas pastinya sebagai ASN maupun bukan biasanya memiliki tugas dan pekerjaan yang harus diselesaikan pada waktu bersamaan, nah jika begini maka solusinya adalah disilahkan memakai aplikasi untuk mempermudah pekerjaan dan pembuatan pelaporan dana BOSnya.
Madrasah hebat dan bermartabat itu dapat dilakukan mulai dari hal kecil dulu, apalagi para pendahulu dari kementerian ini telah banyak melaksanakan hal hebat, dan sangat sungguh bermartabat. Saya kira itulah semua yang perlu diingat dan selalu mengilhami kita selaku generasi penerus orang-orang hebat dan bermartabat di kementerian ini.
Silahkanlah menggunakan aplikasi BOS pada madrasah, dengan baik dan penuh kehati-hatian dalam penggunaan dana BOS yang sensitif ini, barang tentu semua ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses pelaksanaannya, tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia No. 511 Tahun 2019. Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS pada Madrasah.
BOS dikelola Berbasis Madrasah yang berarti tugas dan tanggungjawab
madrasah dalam pengelolaan dana BOS sangatlah besar. Madrasah dituntut mengelola dana BOS secara profesional,
bertanggungjawab dan transparan. Madrasah/Kepala madrasah beserta seluruh stakeholders yang mengelola BOS
khususnya madrasah diharapkan mampu dan bisa membuat Laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS dengan aplikasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama H. Junaidi Mattu, M.Ag., pada saat pembukaan Workshop. |
Penggunaan BOS pada madrasah saat ini memerlukan aplikasi khusus berdasar juknis terbaru, walau mungkin saja aplikasi BOS pada sekolah umum telah banyak, namun
aplikasi pada madrasah masih kurang sampai saat ini dan bahkan bisa saja ada namun tidak update, dan alhamdulillah saat ini kita luncurkan Aplikasi BOSTA’ versione untuk dapat kita gunakan khusus, dan sesuai progress BOS pada Madrasah.
Selanjutnya InsyaaAllah akan disempurnakan terus aplikasi ini sesuai masukan-masukan, perkembangan dan perubahan juknis BOS pada madrasah yang ada dari waktu kewaktu.
Selanjutnya InsyaaAllah akan disempurnakan terus aplikasi ini sesuai masukan-masukan, perkembangan dan perubahan juknis BOS pada madrasah yang ada dari waktu kewaktu.
Aplikasi BOS sederhana pada madrasah ini, pertama dapat digunakan untuk semua tingkatan, namun untuk versi selanjutnya mungkin saja dapat dipisahkan lagi baik Ibtidayah (Aplikasi
BOSTA MI), pada madrasah Tsanawiyah (Aplikasi BOSTA NA), dan pada Madrasah
Aliyah (Aplikasi BOSTA MA), untuk rencana perubahannya dan tampil annya lebih sederhana, namun untuk kesempatan sekarang yakin semua peserta workshop bendahara BOS Madrasah Kab. Takalar hari ini diharapkan dapat memakainya dalam rangka mengurangi kekeliruan dan kesalahan dalam pembuatan laporan BOS
pada madrasah. Terima kasih dan memohon maaf apabila ada kekurangan. (Nrd)
0 Response to "Pemateri luncurkan Aplikasi BOSTA untuk Bendahara BOS pada Madrasah "
Post a Comment